Sabtu, 26 Desember 2015

kewarganegaraan



1.      Apakah tujuan pendidikan pancasila diperguruan tinggi menurut anda ?
Menurut saya pendidikan pancasila di perguruan tinggi  sangat penting karena untuk mengajarkan rasa cinta kita kepada Negara indonesia dan norma antar sesama. berfikir kritis dan mampu mengartikan apa itu negara dan pancasila bagi mahasiswa yang sekarang sudah kurang memiliki rasa  menjunjung tinggi nilai dan makna dari pancasila .
2.      1, Apa yang dimaksud dengan konstitusi ?
Pada dasar nya konstitusi memiliki pengertian luas, yaitu keseluruhan peraturan baik tertulis maupun t yang menaur secara tidak tertulisyang mengatur secara mengikat mengenai cara penyelenggaraan suatu pemerintahan .
2, bedakaan antara tujuan dan fungsi kosntitusi di indonesia!
Pada umumnya, konstitusi memiliki tujuan untuk membatasi kekuasaan penyelenggaraan negara agar tidak dapat berbuat sewenang –wenang serta dapat menjamin hak-hak warga negara . sedangkan fungsinya :
·         Membatasi atau mengendalikan kekuasaan negara penguasa agar dalam menjalankan kekuasaan nya tidak sewenang-wenang terhadap rakyat
·         Memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan asyarakat yang di cita-citakan
·         Sebagai landasan penyelenggaraan negara.
3, menurut anda bagaimana urgensi (peranaan )konstitusi dalam kehidupan kenegaraan ? beri penjelasan secara lugas
Konstitusi  memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara. Karena jika dalam sebuah negara tidak  memiliki ini maka akan banyak yang berperilaku sewenang-wenang. setiap negara memiliki konstitusi masing-masing. Konstitusi bertujuan untuk mencapai keadilan,kenyamanan,ketentraman,saling mengharga antar negara .
3.      1, pengertian HAM ?
HAM (hak asasi manusia ) adalah hak yang melekat pada diri manusiansejak lahir yang tidak dapat di ganggu gugat dan bersifat tetap
2, uraikan secara singkat lahirnya HAM ?
Sejarah hak asasi manusia berasal dar dunia barat (eropa) seorang filsuf inggris pada abad ke -17 ,john lockemerumuskan adanya hak alamiah yang melekat pada setiap diri manusia ,yaitu hak atas hidup,hak kebebasan,danhak milik. Pada waktu itu,hak maish terbatas pada bidang sipil dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai dengan adanya 3peristiwa penting di dunia bart,yaknin magna charta ,revolusi amerika,dan revolusi prancis


3,jelaskan unsur-unsur HAM?
Ada 6 unsur pokok yaitu :
·         Hak dasar yang dimiliki oleh manusia
·         Hak dasar tesebut merupakan karunia tuhan yang maha esa
·         Bersifat universal
·         Tidak dapat dialihkan kepada orang lain
·         Segala hak dasar itu harus dihormati dan dijunjung tinggi atau dihargai oleh orang lain
·         Dasar dari hak asasi adalah manusia harus memperoleh kesempatn untuk berkembang sesui dengn bakat dan kemampuan


4, menurut anda bgaimana penegakan ham di indonesia ?
Menurut saya penegakan HAM di indonesia belum berjalan dengan   maksimal karena masih banyak terjadi pelanggaran HAM  di berbagai wilayah. Bahkan warganya nya sendiri tidak menjunjung tinggi HAM  orang lain maupun dirinya sendiri.
5,upaya apa untuk meminimalisasikan pelangaran ham di indonesia ?
Dimulai dari diri sendiri untuk mulai mempunyai rasa tenggang rasa  antar sesama mulai dari menghormati antar sesama,bukanhanya mengenal tapi juga harus memahami apa itu yang dimaksud dengan HAM.

4.      Bagaimana penilaian anda terhadap pemerintah reformasi yang telah berjalan sampai saat ini ?jelaskan?
Selama reformasi berjalan harapan terhadap hukum dan ekonomi masih jauh dari harapan menilai penegak hukum saat ini lebih buruk dibanding dengan masa orde baru. Memandang jalannya reformasi saat ini belum mampu  memenuhi salah satu pesan reformasi yaitu kebutuhan harga pokok yang lebih murah dan terjangkau oleh masyarakat.



5.      Apakah yang mebedakan struktur ketatanegaraan sebelum perubahan uud 1945 dengan struktur ketatanegaraan setelah perubahan uud 194,jelaskan dengan rinci tugas-tugas kelembagaan yang termasuk dalam struktur setelah perubahan uud 1945
Sebelum perubahan :
Sebelum diamandemenkan, uud 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara,serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut .
Sesudah amandemen : uud merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada ditangan rakyat dan dijalankan sepenuh nya menurut UUD.
·         MPR: berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
·         DPR :membentuk UU
·         DPD : mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah
·         BPK  : mengatur dan mengawasi APBN
·         PRESIDEN : pemberian grasi,amnesti,dan abolisi,pengankatan duta dan menerima duta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar