1.
Apakah
tujuan pendidikan pancasila diperguruan tinggi menurut anda ?
Menurut
saya pendidikan pancasila di perguruan
tinggi sangat penting karena untuk mengajarkan
rasa cinta kita kepada Negara
indonesia dan norma antar sesama. berfikir kritis dan
mampu mengartikan apa itu negara dan pancasila bagi mahasiswa yang
sekarang sudah kurang memiliki rasa menjunjung tinggi nilai dan makna dari pancasila .
2.
1,
Apa yang dimaksud dengan konstitusi ?
Pada
dasar nya konstitusi memiliki pengertian luas, yaitu keseluruhan peraturan baik
tertulis maupun t yang menaur secara tidak tertulisyang mengatur secara
mengikat mengenai cara penyelenggaraan suatu pemerintahan .
2, bedakaan antara
tujuan dan fungsi kosntitusi di indonesia!
Pada
umumnya, konstitusi memiliki tujuan untuk membatasi kekuasaan penyelenggaraan
negara agar tidak dapat berbuat sewenang –wenang serta dapat menjamin hak-hak
warga negara . sedangkan fungsinya :
·
Membatasi atau
mengendalikan kekuasaan negara penguasa agar dalam menjalankan kekuasaan nya
tidak sewenang-wenang terhadap rakyat
·
Memberi suatu rangka
dan dasar hukum untuk perubahan asyarakat yang di cita-citakan
·
Sebagai landasan
penyelenggaraan negara.
3, menurut anda
bagaimana urgensi (peranaan )konstitusi dalam kehidupan kenegaraan ?
beri penjelasan secara lugas
Konstitusi
memiliki peranan penting dalam kehidupan
bernegara. Karena jika dalam sebuah negara tidak memiliki ini maka akan banyak yang berperilaku sewenang-wenang. setiap negara memiliki
konstitusi masing-masing. Konstitusi
bertujuan untuk mencapai keadilan,kenyamanan,ketentraman,saling
mengharga antar negara .
3.
1,
pengertian HAM ?
HAM
(hak asasi manusia ) adalah hak yang melekat pada diri manusiansejak lahir yang
tidak dapat di ganggu gugat dan bersifat tetap
2, uraikan secara
singkat lahirnya HAM ?
Sejarah
hak asasi manusia berasal dar dunia barat (eropa) seorang filsuf inggris pada
abad ke -17 ,john lockemerumuskan adanya hak alamiah yang melekat pada setiap
diri manusia ,yaitu hak atas hidup,hak kebebasan,danhak milik. Pada waktu
itu,hak maish terbatas pada bidang sipil dan politik. Sejarah perkembangan hak
asasi manusia ditandai dengan adanya 3peristiwa penting di dunia bart,yaknin
magna charta ,revolusi amerika,dan revolusi prancis
3,jelaskan unsur-unsur HAM?
Ada
6 unsur pokok yaitu :
·
Hak dasar yang dimiliki
oleh manusia
·
Hak dasar tesebut
merupakan karunia tuhan yang maha esa
·
Bersifat universal
·
Tidak dapat dialihkan
kepada orang lain
·
Segala hak dasar itu
harus dihormati dan dijunjung tinggi atau dihargai oleh orang lain
·
Dasar dari hak asasi
adalah manusia harus memperoleh kesempatn untuk berkembang sesui dengn bakat
dan kemampuan
4, menurut anda
bgaimana penegakan
ham di indonesia ?
Menurut
saya penegakan HAM di indonesia belum berjalan dengan
maksimal karena masih banyak terjadi pelanggaran HAM di berbagai wilayah. Bahkan warganya nya sendiri tidak menjunjung tinggi HAM orang lain maupun dirinya sendiri.
5,upaya
apa untuk meminimalisasikan pelangaran ham di indonesia ?
Dimulai
dari diri sendiri untuk mulai mempunyai rasa tenggang rasa antar sesama mulai dari menghormati antar
sesama,bukanhanya mengenal tapi juga harus memahami apa itu yang dimaksud
dengan HAM.
4.
Bagaimana
penilaian anda terhadap pemerintah reformasi yang telah berjalan sampai saat
ini ?jelaskan?
Selama
reformasi berjalan harapan terhadap hukum dan ekonomi masih jauh dari harapan
menilai penegak hukum saat ini lebih buruk dibanding dengan masa orde baru. Memandang jalannya reformasi saat ini
belum mampu memenuhi salah satu pesan
reformasi yaitu
kebutuhan harga pokok yang lebih murah dan terjangkau oleh masyarakat.
5.
Apakah
yang mebedakan struktur ketatanegaraan sebelum perubahan uud 1945 dengan
struktur ketatanegaraan setelah perubahan uud 194,jelaskan dengan rinci
tugas-tugas kelembagaan yang termasuk dalam struktur setelah perubahan uud 1945
Sebelum
perubahan :
Sebelum
diamandemenkan, uud 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga
tinggi negara,serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut .
Sesudah
amandemen : uud merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada ditangan
rakyat dan dijalankan sepenuh nya menurut UUD.
·
MPR: berwenang
menetapkan dan mengubah UUD.
·
DPR :membentuk UU
·
DPD : mengajukan dan
ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah
·
BPK : mengatur dan mengawasi APBN
·
PRESIDEN : pemberian
grasi,amnesti,dan abolisi,pengankatan duta dan menerima duta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar